“Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label. Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau, dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” papar Helfi.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. “Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai,” tandasnya.
Fenomena ini berpotensi memicu keresahan konsumen yang terbiasa membeli beras premium di ritel modern. Kekosongan stok bukan hanya mengganggu kestabilan pasokan, tetapi juga bisa berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
Satgas Pangan berharap, dengan adanya klarifikasi ini, produsen dan distributor bisa kembali menyalurkan produk sesuai aturan. Transparansi dan kejujuran dalam distribusi pangan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
(CN)
Artikel Terkait
Pemkab Magetan Salurkan Bantuan Beras CPP Juni-Juli 2025 untuk KPM di 18 Kecamatan demi Ketahanan Pangan
Prabowo Murka soal Beras Oplosan: Rugikan Negara Rp100 Triliun, Tikam Rakyat Sendiri
212 Merek Beras Terbukti Tak Sesuai Standar, Broken Capai 50%! Menteri: Ini Bisa Jadi Beras Oplosan!
Difoto Pegang Dua Karung Tapi Cuma Dapat Satu, Viral Dugaan Warga Landak Soal Bantuan Beras yang Tak Sesuai
Monitoring Penjual Beras SPHP di Pasar Tradisional Pasuruan untuk Stabilkan Harga dan Pastikan Kepemilikan NIB