WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status hukum ini pada Kamis (4/9/2025) setelah memeriksa lebih dari seratus saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah penetapan, Kejagung langsung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025,” tegas Nurcahyo.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Google Cloud, Tegaskan Sudah Beri Keterangan Penuh
Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook ini berlangsung pada 2019 hingga 2022. Meski uji coba 1.000 unit Chromebook di 2019 gagal digunakan terutama di sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam), proyek tetap dipaksakan berjalan.
“Proyek ini sebelumnya sudah tak mendapat respons dari menteri sebelumnya karena dinilai tidak efektif,” ungkap Nurcahyo.
Nadiem diduga berperan memaksakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management dalam program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan dasar hingga menengah.
Artikel Terkait
Pengadaan Chromebook Tak Sasar Daerah 3T, Nadiem Jelaskan Fokus Distribusi
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim
Nadiem Tanggapi Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Ayah Saya Komite Etika KPK
Proyek Chromebook Rp9,9 T Diselidiki Kejagung, Nadiem Diperiksa: “Terima Kasih, Saya Ingin Pulang”
Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung, Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun