• Sabtu, 18 April 2026

Isu Darurat Militer, Dudung Abdurachman Pastikan Tak Bisa Instan: “Tahapannya Panjang, Butuh DPR”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 19 September 2025 | 10:18 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer.   ((Instagram/dudung_abdurachman))
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer. ((Instagram/dudung_abdurachman))

WartaJatim.CO.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akhirnya buka suara terkait isu darurat militer yang sempat bergaung di masyarakat.

Ia menegaskan, penetapan darurat militer bukanlah kebijakan yang bisa langsung diterapkan, melainkan melalui proses hukum dan mekanisme panjang.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025), Dudung menyampaikan bahwa dirinya bahkan belum pernah mendengar adanya pembahasan resmi mengenai penetapan darurat militer di Indonesia.

Baca Juga: Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Polri Jelaskan Alasan TNI Ikut Diturunkan Jaga Aksi Massa

“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar. Tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” tegas Dudung.

Ia menambahkan, penerapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara instan. “Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” ujarnya.

Dudung lalu menyinggung pengalaman di Aceh yang pernah merasakan situasi darurat. Ia menjelaskan, pemberlakuan darurat militer kala itu dilakukan secara bertahap mulai dari tertib sipil, darurat sipil, baru kemudian masuk ke tahap darurat militer.

Baca Juga: Bos Serikat Buruh Dukung Demo Damai, Sentil DPR RI soal Flexing di Tengah PHK Massal

“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” terangnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga menekankan bahwa penetapan darurat militer bukan semata keputusan eksekutif, melainkan harus mendapatkan legitimasi dari DPR.

“Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” jelasnya.

Lebih jauh, Dudung menjelaskan keberadaan aparat TNI dalam berbagai pengamanan di lapangan saat ini tidak ada kaitannya dengan darurat militer.

Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Tuntutan Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi

Menurutnya, TNI hanya membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pernyataan Dudung ini sekaligus meredam isu yang berkembang mengenai kemungkinan pemberlakuan darurat militer dalam waktu dekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X