WartaJatim.CO.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman akhirnya buka suara terkait isu darurat militer yang sempat bergaung di masyarakat.
Ia menegaskan, penetapan darurat militer bukanlah kebijakan yang bisa langsung diterapkan, melainkan melalui proses hukum dan mekanisme panjang.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025), Dudung menyampaikan bahwa dirinya bahkan belum pernah mendengar adanya pembahasan resmi mengenai penetapan darurat militer di Indonesia.
Baca Juga: Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Polri Jelaskan Alasan TNI Ikut Diturunkan Jaga Aksi Massa
“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar. Tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” tegas Dudung.
Ia menambahkan, penerapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara instan. “Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” ujarnya.
Dudung lalu menyinggung pengalaman di Aceh yang pernah merasakan situasi darurat. Ia menjelaskan, pemberlakuan darurat militer kala itu dilakukan secara bertahap mulai dari tertib sipil, darurat sipil, baru kemudian masuk ke tahap darurat militer.
Baca Juga: Bos Serikat Buruh Dukung Demo Damai, Sentil DPR RI soal Flexing di Tengah PHK Massal
“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” terangnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut juga menekankan bahwa penetapan darurat militer bukan semata keputusan eksekutif, melainkan harus mendapatkan legitimasi dari DPR.
“Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” jelasnya.
Lebih jauh, Dudung menjelaskan keberadaan aparat TNI dalam berbagai pengamanan di lapangan saat ini tidak ada kaitannya dengan darurat militer.
Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Tuntutan Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi
Menurutnya, TNI hanya membantu Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pernyataan Dudung ini sekaligus meredam isu yang berkembang mengenai kemungkinan pemberlakuan darurat militer dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Mengenal Letjen TNI Purn Djaja Suparman: Dari Karier Militer Gemilang hingga Kasus Kontroversial
Prabowo Perkuat Posisi Netral Indonesia: Tak Gabung Aliansi Militer demi Hubungan Baik dengan Semua Negara
KBRI Teheran Kini Minta WNI di Iran Tuk Waspada dan Hindari Daerah Rawan, Pasca-gempuran Militer Israel
Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto Tinjau Langsung Kesiapan Program Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis di Kota Malang
Hidayat Nur Wahid Desak TNI-Polri Transparan Usut Kematian Prada Lucky
TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa Polisi Militer