• Sabtu, 18 April 2026

DPR Tekankan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 22 September 2025 | 11:56 WIB
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan)   (Instagram/bang.bobhasan)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram/bang.bobhasan) (Instagram/bang.bobhasan)

wartajatim.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa berlangsung eksklusif di ruang rapat.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan regulasi ini harus benar-benar melibatkan publik agar masyarakat memahami substansinya, bukan sekadar judulnya.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).

Ia menekankan, publik perlu tahu lebih dari sekadar istilah perampasan aset. “Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: DPR Cecar Menkeu Purbaya soal Target Ekonomi 7 Persen, Ingatkan Dampak PHK

Untuk itu, forum pembahasan akan dibuka lebih luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, sehingga masyarakat dapat mengawal langsung arah kebijakan. Menurut Bob, hal ini penting agar publik dapat ikut menentukan batasan antara pidana pokok dan pidana tambahan.

RUU Perampasan Aset juga akan dibahas bersamaan dengan RKUHP dan RKUHAP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pembahasan ini tidak harus menunggu pengesahan regulasi lain.

“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Dasco Minta Maaf di Depan Mahasiswa, DPR Akui Keliru Jalankan Tugas dan Siap Hentikan Tunjangan Perumahan

Seluruh fraksi DPR telah sepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025, sementara pemerintah menyatakan siap menunggu hasil penyusunan yang diprakarsai DPR.Di sisi lain, tekanan publik terhadap percepatan pembahasan RUU ini semakin kuat.

Pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, massa menyuarakan tuntutan 17 plus 8, yang antara lain menuntut pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan bekerja lebih optimal. Mereka juga mendesak adanya evaluasi kebijakan ekonomi yang dinilai membebani rakyat.

Tuntutan tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menyentuh isu struktural. Massa menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, hingga pembentukan lembaga pengawas independen sebagai bagian dari agenda jangka panjang.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR RI Siap Berbenah dan Lebih Terbuka Dengarkan Aspirasi Rakyat

Dengan dorongan kuat dari DPR, pemerintah, dan publik, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu regulasi paling krusial yang akan mengubah lanskap hukum dan tata kelola aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X