wartajatim.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa berlangsung eksklusif di ruang rapat.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan regulasi ini harus benar-benar melibatkan publik agar masyarakat memahami substansinya, bukan sekadar judulnya.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).
Ia menekankan, publik perlu tahu lebih dari sekadar istilah perampasan aset. “Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: DPR Cecar Menkeu Purbaya soal Target Ekonomi 7 Persen, Ingatkan Dampak PHK
Untuk itu, forum pembahasan akan dibuka lebih luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, sehingga masyarakat dapat mengawal langsung arah kebijakan. Menurut Bob, hal ini penting agar publik dapat ikut menentukan batasan antara pidana pokok dan pidana tambahan.
RUU Perampasan Aset juga akan dibahas bersamaan dengan RKUHP dan RKUHAP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pembahasan ini tidak harus menunggu pengesahan regulasi lain.
“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPR telah sepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025, sementara pemerintah menyatakan siap menunggu hasil penyusunan yang diprakarsai DPR.Di sisi lain, tekanan publik terhadap percepatan pembahasan RUU ini semakin kuat.
Pada aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, massa menyuarakan tuntutan 17 plus 8, yang antara lain menuntut pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan bekerja lebih optimal. Mereka juga mendesak adanya evaluasi kebijakan ekonomi yang dinilai membebani rakyat.
Tuntutan tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menyentuh isu struktural. Massa menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, hingga pembentukan lembaga pengawas independen sebagai bagian dari agenda jangka panjang.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR RI Siap Berbenah dan Lebih Terbuka Dengarkan Aspirasi Rakyat
Dengan dorongan kuat dari DPR, pemerintah, dan publik, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu regulasi paling krusial yang akan mengubah lanskap hukum dan tata kelola aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: "Enak Aja Udah Nyolong, Nggak Mau Kembalikan"
Ramai Isu Pembatalan Tunjangan DPR, Ketua Fraksi Demokrat Ibas Tegaskan Siap Terima Evaluasi
DPR Akan Seleksi 18 Nama Calon Ketua dan Anggota BPH Migas Usulan Presiden Prabowo, Siapa Saja Mereka?
Puan-Dasco Tanggapi Demo di Depan DPR: Siap Tampung Aspirasi hingga Lakukan Introspeksi
Anggota DPR Masih Kantongi Rp65,5 Juta Meski Tunjangan Dipangkas, Dasco Sebut Demi Transparansi
6 Poin Keputusan DPR Usai Rapat Pimpinan dengan Fraksi, dari Pemangkasan Tunjangan hingga Aturan Anggota Nonaktif