• Sabtu, 18 April 2026

Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Area Khusus Demo di DPR, Klaim Tak Ganggu Jalan Raya dan Aktivitas Publik

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 30 September 2025 | 11:04 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melempar usulan mengenai pembuatan area khusus untuk berdemo.   (Instagram/natalius_pigai)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melempar usulan mengenai pembuatan area khusus untuk berdemo. (Instagram/natalius_pigai)

wartajatim.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang sering berlangsung di jalan raya kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Menanggapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan solusi dengan menyediakan area khusus untuk berdemo di kantor pemerintahan yang memiliki halaman luas.

Pigai menilai, unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus diatur agar tidak mengorbankan kepentingan publik lain.

“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Komisi III DPR Minta TNI Hentikan Rencana Polisikan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil dan HAM

Menurutnya, area tersebut dapat menampung 1.000 hingga 2.000 orang tanpa perlu dibangun panggung. Cukup berupa ruang terbuka yang berfungsi sebagai pusat demokrasi (democracy center). “Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan,” tambahnya.

Pigai juga membuka kemungkinan pengaturan hukum bila usulan ini disetujui. Ia siap menerbitkan peraturan setingkat menteri agar mekanisme pelaksanaan unjuk rasa lebih tertata.

“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” jelasnya.

Baca Juga: AHY Minta Aksi Unjuk Rasa DPR Tidak Berujung Pengerusakan Fasilitas Umum

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kantor pemerintahan. Kantor DPR di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota yang memiliki lahan terbatas tidak perlu dipaksakan menyediakan area serupa.

Pigai menekankan, usulan ini lahir sebagai kompromi untuk menyeimbangkan hak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan kepentingan menjaga ketertiban umum. Dengan adanya area khusus demo, diharapkan aspirasi publik tetap tersampaikan tanpa harus menimbulkan keresahan di ruang-ruang publik.

(DP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X