wartajatim.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, Senin (15/9/2025). Haniv diduga terlibat kasus gratifikasi yang menyeret namanya saat menjabat pada periode 2015–2018.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut. “Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujarnya kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan setelah diperiksa.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, KPK Ingatkan Bahaya Kredit Fiktif
Sebelumnya, Haniv juga sempat dimintai keterangan pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia bungkam dan menolak memberi penjelasan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang dari pihak tertentu. Uang tersebut disebut digunakan untuk mendukung bisnis fashion milik anaknya.
Dalam modus yang diungkap penyidik, Haniv memanfaatkan jabatannya untuk mendekati sejumlah pengusaha wajib pajak. Ia bahkan mengirim e-mail berisi permintaan modal kepada mereka. Praktik ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena jabatan publik dipakai untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
Kasus ini menyoroti kembali isu integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat, Haniv justru diduga menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan keluarga.
Menurut KPK, tindakan semacam ini berpotensi merusak kredibilitas institusi perpajakan dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem. Hingga kini, lembaga antirasuah masih menelusuri aliran dana serta mengurai peran Haniv dalam dugaan gratifikasi tersebut.
Publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan peringatan bagi pejabat lain agar tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
(DP)
Artikel Terkait
Zarof Ricar: Skandal Makelar Kasus dan Harta Fantastis di Balik Gratifikasi Miliaran
KPK Periksa Suhartono Mantan Pejabat Kemnaker Kasus Gratifikasi Izin Tenaga Kerja Asing
KPK Turun Tangan Pantau SPMB 2025 Wapadai Potensi Suap dan Gratifikasi
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp5 Miliar dan Gratifikasi Rp915 Miliar Lebih
KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Diduga Terima Rp3 Miliar dalam 2 Bulan
KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Milik Habibie dengan Dana Korupsi