WartaJatim.CO.ID - Artis sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terjerat kasus narkoba. Ironisnya, kasus terbaru ini muncul saat ia masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ammar diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas sejak awal tahun 2025.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di balik jeruji besi sontak menuai perhatian luas, baik dari publik maupun kalangan pejabat negara.
Kabar keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba kembali membuat banyak pihak terkejut, termasuk sahabat dekatnya, Christopher. Ia mengaku kecewa dan bingung dengan langkah yang diambil Ammar.
Menurutnya, Ammar sebenarnya memiliki bekal finansial yang cukup untuk memulai hidup baru setelah bebas nanti.
“Saya gak tahu, yang jelas Instagram dia sudah laku, saya bantu. Mobil dia dua sudah saya jual, nominalnya juga lebih dari Rp500 juta. Sudah saya transfer juga,” ungkap Christopher kepada awak media di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025).
Christopher menjelaskan, hasil penjualan aset tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk modal hidup Ammar setelah keluar dari tahanan, bukan untuk hal-hal yang melanggar hukum.
“Duit itu harusnya dipakai untuk hidup. Bekal untuk nanti keluar, supaya bisa punya pegangan untuk bisa mengais rezeki di dunia entertainment. Saya juga bingung,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada keluarga Ammar.
“Uangnya sudah saya serahkan ke pihak keluarga, waktu itu diterima oleh Aditya Zoni, adiknya Ammar,” jelas Christopher.
Kasus ini tak hanya menjadi bahan pembicaraan publik, tetapi juga menarik perhatian Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menilai penangkapan Ammar Zoni bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, keberadaan jaringan seperti itu menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lapas. “Saya kira yang pertama tentu untuk tidak memberi ampun ya, mendorong agar penegakan hukum, proses hukum terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Rudianto.
Artikel Terkait
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Pil Ekstasi
Pemusnahan Besar Narkotika Sabu dan Ganja di Pamekasan oleh BNNP Jawa Timur Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba
BNN Bongkar 285 Tersangka Narkoba, Sindikat Perdaya Perempuan Jadi Kurir Antar Pulau
Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp800 Juta! Ini Pembelaan Pengacaranya
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Tegas Pecat ASN & THL yang Tertangkap Konsumsi Sabu di Kantor Kecamatan Modung, Tekankan Proses Formal dan Integritas Pe