• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Purbaya di Persimpangan Amnesti Pajak: Tegas Tolak Pengampunan Rutin

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:11 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin.   ((Instagram/pyudhisadewa))
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin. ((Instagram/pyudhisadewa))

WartaJatim.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya menolak wacana penerapan program amnesti pajak secara rutin. Ia menilai kebijakan pengampunan pajak tidak seharusnya menjadi solusi jangka pendek yang berulang, melainkan langkah luar biasa dalam kondisi tertentu.

Dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jumat 10 Oktober 2025, Purbaya menyebut bahwa program amnesti pajak yang dilakukan terlalu sering justru berpotensi melemahkan moral wajib pajak.

“Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat atau beberapa tahun sekali, pesannya kepada pembayar pajak adalah: kibul saja dulu, nanti juga diputihkan,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Grup WA Aduan untuk Masyarakat, Bongkar Oknum Pajak dan Bea Cukai Nakal!

Menurutnya, pesan moral dalam kebijakan fiskal menjadi hal yang sangat penting. Bila pemerintah terlalu mudah memberikan pengampunan pajak, maka kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang adil dan berintegritas akan menurun.

Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty hanya seharusnya dijalankan ketika negara menghadapi situasi luar biasa, misalnya untuk menarik dana besar dari luar negeri dalam periode tertentu. Namun jika dilakukan berulang, kebijakan tersebut justru menciptakan ekspektasi negatif di kalangan wajib pajak.

“Yang pas adalah jalankan program pajak dengan benar, kumpulkan dengan benar, kalau ada yang salah dihukum. Tapi jangan setiap kali ada masalah fiskal, langsung keluarkan amnesti,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Berani Menkeu Purbaya: Tak Naikkan Pajak dan Tegas Berantas Korupsi

Ia menambahkan bahwa keadilan dan kepastian hukum merupakan kunci utama untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Karena itu, reformasi sistem perpajakan harus diarahkan pada transparansi, integritas, dan penegakan hukum yang konsisten.

Isu mengenai amnesti pajak jilid III mencuat sejak akhir 2024, setelah pemerintah dan DPR RI memasukkan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wacana tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan ekonom dan pelaku usaha. Sebagian pihak menilai amnesti pajak bisa membantu memperkuat penerimaan negara dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Namun, sebagian lainnya khawatir langkah itu justru menurunkan kepatuhan jangka panjang wajib pajak.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, 9 Pekerja Gugat UU Pajak ke MK: “Negara Masih Tega Ambil dari Jatah Hidup Kami”

Indonesia sendiri telah menjalankan dua kebijakan serupa sebelumnya. Amnesti Pajak 2016–2017 berhasil mengumpulkan Rp114,02 triliun uang tebusan dari 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Sementara Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 menghasilkan Rp60,01 triliun Pajak Penghasilan (PPh) dari 247.918 wajib pajak. Meski hasilnya signifikan dalam jangka pendek, Purbaya menilai efektivitas kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang dalam konteks reformasi pajak jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X