WartaJatim.CO.ID — Sebanyak sembilan karyawan swasta resmi menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul karena mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.
Gugatan tersebut terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon merupakan anggota Forum Pekerja Bank Swasta yang terdiri dari Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat (1) menyebut seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan uang pensiun, sebagai objek pajak. Sedangkan Pasal 17 menerapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.
Baca Juga: Karyawan Horeka Bergaji di Bawah Rp10 Juta Resmi Bebas PPh 21 hingga 2026
“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” tulis mereka dalam berkas gugatan yang dikutip dari laman resmi MK, Senin, 13 Oktober 2025.
Pesangon dan Pensiun Dinilai Bukan Penghasilan Baru
Para pemohon berpendapat, uang pesangon dan pensiun tidak dapat disamakan dengan penghasilan baru karena merupakan hak normatif yang seharusnya diterima pekerja setelah bertahun-tahun mengabdi.
Menurut mereka, pajak atas dua hal tersebut sama saja dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dikenakan pajak sebelumnya.
“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” tulis pemohon dalam gugatannya.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Kini Bersifat Sukarela
Bagi mereka, dana pensiun dan pesangon adalah tabungan hidup yang seharusnya bebas dari beban fiskal tambahan. Gugatan ini pun menjadi sorotan karena dianggap menyuarakan keresahan banyak pekerja yang akan atau telah memasuki masa pensiun.
Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Selain menyoal keadilan, para pemohon menilai penerapan pajak atas pesangon dan pensiun melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
Artikel Terkait
Wamenaker Minta PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Setiawan Lukminto
MK Tolak Permintaan Syarat Capres Harus Sarjana, Pendidikan Minimum Tetap SMA
Dicatut Jadi Karyawan Kemenkes untuk Dapat BSU, Ernest Prakasa Heran dan Unggah Bukti
Pemerintah hormati putusan MK larangan wamen rangkap jabatan. Putusan ini akan dikaji bersama Presiden Prabowo untuk tindak lanjut.
Krisis Gas HGBT Ancam Ribuan Pekerja: Pabrik di Tangerang hingga Bekasi Terpaksa Rumahkan Karyawan
KPK Bongkar 5 Rekomendasi Atasi Rangkap Jabatan Menteri Usai Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris