“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan, tapi kita pelajari dulu hati-hati,” katanya menambahkan.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
DPR Dukung Penurunan PPN untuk Rakyat
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga telah mengusulkan penurunan tarif PPN menjadi 10 persen pada Agustus 2025. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi stimulus fiskal untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong permintaan di sektor riil.
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya, 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran ala Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani: Dua Cara Berbeda Menuju Fiskal yang Stabil
Ia menambahkan, tarif PPN yang lebih rendah dapat mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat produktivitas sektor riil.
Menatap 2026: Antara Optimisme dan Kehati-hatian
Dengan ekonomi yang mulai menguat dan peluang kebijakan fiskal yang lebih adaptif, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas.
Meski optimisme tinggi, Purbaya menegaskan setiap kebijakan terutama soal pajak akan dikaji secara menyeluruh berdasarkan kondisi akhir tahun 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya di Persimpangan Amnesti Pajak: Tegas Tolak Pengampunan Rutin
Bila rencana penurunan tarif PPN benar terealisasi, 2026 bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat daya beli rakyat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(DP)
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Pro-Rakyat
Penerapan PPN 12% pada Transaksi Digital: Kontroversi dan Kritik Masyarakat
Tarif PPN 12%: Kontroversi dan Keresahan di Kalangan Masyarakat dan Pengusaha
Program PPN DTP Perumahan 2026 Resmi Diperpanjang, Anggaran Rp3,4 Triliun Siap Bantu Akses Rumah Terjangkau
Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Yakin Bisa Ringankan Rakyat dan Dongkrak Ekonomi
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah hingga Desember 2025