wartajatim.co.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp95 triliun.
Mahfud menegaskan, pembubaran Satgas BLBI merupakan langkah yang keliru karena BLBI merupakan utang resmi yang telah memiliki dasar hukum kuat. Ia menyebut keputusan tersebut justru bisa menghambat upaya pemerintah dalam menagih sisa utang dari para obligor dan debitur.
“Saya tetap berpikir Pak Purbaya tak begitu paham masalah BLBI ini, karena faktanya BLBI itu adalah hutang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan surat pengakuan utang resmi,” ujar Mahfud dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).
Menurut Mahfud, Satgas BLBI sejauh ini telah berhasil menghimpun Rp41 triliun dari total utang Rp141 triliun yang masih menjadi tanggungan negara. Namun, jika satgas itu dibubarkan, maka sisa potensi tagihan yang mencapai Rp95 triliun akan sulit tertagih.
“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, yang Rp41 triliun sudah dapatkan kemarin, 3 tahun kemarin, itu akan menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakadilan itu bisa dirasakan oleh para debitur yang sudah patuh dan membayar kewajibannya, sementara sebagian lain belum menyelesaikan utangnya. Mahfud juga menyebut banyak pihak yang bersedia membayar, namun terhambat oleh perbedaan keputusan antar lembaga negara.
“Utang kepada negara lalu tim yang memutuskan harus nego itu bisa korupsi, tanpa dasar hukum bahwa itu bisa dinego karena itu sudah putusan hukum. Jadi, ini masih banyak yang mau nego,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Bank Dunia Soroti Maraknya Pekerja Informal, Menkeu Purbaya: Lulusan S1 Tak Perlu Khawatir!
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membandingkan utang BLBI dengan upaya pemerintah mengejar pengemplang pajak yang nilainya hanya sekitar Rp60 triliun. Menurutnya, nominal utang BLBI jauh lebih besar dan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
“Nah ini sebenarnya lebih besar dari pajak yang akan dia buru Rp60 triliun dari pengemplangan pajak, ini Rp141 triliun sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp95 triliun, itu kan gede kalau dikejar. Itu utang lho, nggak bisa dibiarkan,” papar Mahfud.
Ia pun menyindir bahwa alasan pembubaran Satgas BLBI bisa jadi dipengaruhi oleh “beban moral” atau tekanan psikologis terhadap Purbaya. “Sekarang sudah banyak teman di samping, mungkin ada yang di atas juga secara psikologis meski secara struktural itu tidak, mungkin akan membebani dia,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan, keputusan membubarkan Satgas BLBI tanpa dasar kuat bisa menimbulkan masalah hukum baru karena utang tersebut masih tercatat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan Hukuman Mati Koruptor Belum Pernah Diterapkan di Indonesia
Mahfud MD Prediksi Reshuffle Kabinet Berlanjut Oktober 2025, Sindir Pejabat Tak Kompeten
Luhut Sentil Menkeu Purbaya: Serapan Anggaran MBG Sudah Baik, Tak Perlu Tarik Dana Lagi!
Mahfud MD Puji Menkeu Purbaya: Tak Bebani Rakyat, Tegas Lawan Korupsi
Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Cepat Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen
Zulhas Puji Menkeu Purbaya, Masalah Pendanaan Kopdes Merah Putih Selesai dalam 30 Menit