WartaJatim.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghimbau warga Depok untuk tidak membuat kegaduhan setelah peristiwa pembakaran tiga mobil polisi yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Insiden yang kini tengah menjadi perhatian publik di media sosial ini mendapat respons serius dari pemerintah provinsi untuk mencegah konflik yang lebih luas.
"Saya sudah menitip pesan ke warga agar tidak membuat gaduh, rusuh," ungkap Dedi kepada awak media di Polres Metro Depok yang dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Dalam kunjungannya ke Polres Metro Depok, Gubernur Jabar menekankan pentingnya menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat Jawa Barat yang mengutamakan sikap saling menghormati dan menjaga keharmonisan.
"Kita harus menjunjung tinggi adat dan istiadat masyarakat Jawa Barat yang mengedepankan semangat silih asah, silih asih, silih asuh," terang Dedi.
Peristiwa pembakaran dan perusakan tiga mobil polisi oleh oknum ormas di Depok terjadi setelah pihak kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka berinisial TS. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Warga Jabar! Simak Kebijakan Menarik Ini!
Selain menghimbau warga untuk menjaga ketenangan, Dedi Mulyadi juga meminta Wali Kota Depok, Supian Suri, untuk memperhatikan dampak sosial terhadap keluarga pelaku.
Gubernur mengingatkan bahwa meskipun proses hukum harus tetap berjalan, aspek sosial yang timbul akibat penahanan tidak boleh diabaikan.
"Ayahnya berbuat kriminal, tetap proses hukumnya harus berjalan. Tetapi aspek sosial yang ditimbulkan karena penahanan ayahnya," tutur Dedi.
Baca Juga: Proyek Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat! Dedi Mulyadi: “Sungai Disertifikatkan, Ini Jahat!”
"Misalnya ada anak yang masih sekolah, ada istri yang kehilangan penghasilan dari suaminya, kehilangan pekerjaan," tandasnya.
Perhatian terhadap dampak sosial ini menunjukkan pendekatan humanis yang diambil oleh pemerintah provinsi dalam menangani konsekuensi dari tindakan kriminal.