Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Sebesar Rp11,756 Miliar kepada Pemkot Surabaya
Sebelumnya, KPK telah mengusulkan agar partai politik mendapatkan alokasi dana dari APBN. Usulan ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk mencegah praktik korupsi yang kerap dikaitkan dengan besarnya kebutuhan finansial dalam menjalankan partai politik.
Wacana pendanaan partai politik dari APBN ini menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan, mengingat politik biaya tinggi kerap disebut sebagai salah satu akar masalah korupsi di Indonesia.
Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan partai politik tidak lagi mencari dana dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. (SAZ)