Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Sebesar Rp11,756 Miliar kepada Pemkot Surabaya
Sebelumnya, KPK telah mengusulkan agar partai politik mendapatkan alokasi dana dari APBN. Usulan ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk mencegah praktik korupsi yang kerap dikaitkan dengan besarnya kebutuhan finansial dalam menjalankan partai politik.
Wacana pendanaan partai politik dari APBN ini menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan, mengingat politik biaya tinggi kerap disebut sebagai salah satu akar masalah korupsi di Indonesia.
Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan partai politik tidak lagi mencari dana dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. (SAZ)
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Belum Terlihat Usai Rumahnya Digeledah, KPK Menyita Beberapa Barang Bukti
Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Ungkap Modus Gelap, Rp222 Miliar Tak Jelas Arahnya!
KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi PGN: Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci!
Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil? Prabowo: Kalau Kabur, Ketemu Hiu! KPK: Jangan Diberi Makan!
KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat, Minimal 10 Tahun