WartaJatim.CO.ID - Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat mulai merasakan berkurangnya ketersediaan beras premium di sejumlah toko ritel. Kondisi ini bukan karena ritel menarik produk dari rak penjualan, melainkan akibat produsen yang menahan distribusi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pasokan beras premium memang menurun. Ia menegaskan, fenomena ini terjadi karena produsen memilih menghabiskan stok yang sudah ada tanpa menyalurkan kembali ke pasar.
“Memang ada penurunan (stok beras), otomatis karena informasinya mereka (produsen) melakukan penarikan. Bukan penarikan, tetapi menghabiskan stok yang ada di ritel dan tidak mengisi kembali,” ujar Helfi saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Mentan Klaim Harga Beras Turun di 32 Provinsi, Ingatkan Jangan Sampai Jatuh Terlalu Rendah dari HET
Helfi mengungkapkan alasan utama produsen menahan distribusi adalah kekhawatiran akan jeratan hukum. Mereka merasa waswas jika hasil uji laboratorium nantinya menunjukkan isi beras tidak sesuai dengan standar premium yang ditetapkan pemerintah.
“Apa masalahnya, kami dalami kenapa tidak mau mengisi lagi? Mereka bilang ‘Kami takut Pak nanti ditangkap’. Kalau uji lab, sesuai komposisi, kenapa takut?” kata Helfi.
Menurutnya, ketakutan itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Selama produsen menjual beras sesuai dengan keterangan pada label kemasan dan aturan pemerintah, maka distribusi seharusnya bisa berjalan lancar.
“Saya kira kalau kalian sesuai dengan apa yang kamu tempel di label, ya nggak ada masalah. Perizinanmu ada, semuanya ada, terus apa masalahnya? Karena kalian takut sendiri menjual yang tidak sesuai komposisi,” tegasnya.
Satgas Pangan menilai transparansi pada kemasan menjadi kunci kepercayaan publik. Label produk seharusnya menggambarkan kondisi fisik beras di dalamnya, mulai dari kualitas hingga komposisi.
Helfi menambahkan, jika produsen khawatir berasnya tidak memenuhi syarat premium, opsi lain adalah menjualnya sebagai beras curah. Namun, syarat utamanya tetap sama: kualitas harus sesuai standar yang berlaku.
Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras SPHP Rusak Bisa Ditukar di Bulog, Meski Kemasan Sudah Dibuka
“Produsen bisa menjualnya sebagai beras curah, tetapi harus tetap sesuai standar,” jelasnya. Satgas Pangan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Praktik yang melanggar aturan pemerintah dianggap merugikan masyarakat dan mencederai keadilan dalam distribusi pangan.