nasional

Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Beberkan Sudah 3 Kali Desak DPR Saat Menjabat Presiden

Kamis, 25 September 2025 | 11:12 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. (Instagram/jokowi) (Instagram/jokowi)

wartajatim.co.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini sangat vital untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

Jokowi juga mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai presiden, ia sudah berulang kali mengirimkan surat resmi ke DPR untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama Demonstran, DPR–Prabowo Diminta Rampungkan dalam 1 Tahun

“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu upaya itu dilakukan pada Juni 2023, namun tak kunjung ditindaklanjuti. Menurutnya, hal itu terjadi karena fraksi-fraksi di DPR saat itu belum satu suara.

“Mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” jelasnya.

Jokowi menilai pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan langkah tegas terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga: Yusril Sebut Presiden Prabowo Berulang Kali Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

“Kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas,” tegasnya.

Dukungan Jokowi ini sekaligus menegaskan konsistensinya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sementara itu, DPR sendiri menargetkan RUU Perampasan Aset bisa dirampungkan pada tahun 2025 dengan pembahasan yang dilakukan bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

(FN)

Tags

Terkini