• Sabtu, 18 April 2026

Yusril Sebut Presiden Prabowo Berulang Kali Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 22 September 2025 | 13:38 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset.   (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Instagram/yusrilihzamhd)

wartajatim.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pak Presiden sudah beberapa kali menegaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Menurut Yusril, pemerintah tengah berupaya memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Program tersebut berisi daftar prioritas rancangan undang-undang yang wajib dibahas dan disahkan DPR.

Baca Juga: DPR Tekankan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ia menambahkan, kini pemerintah menunggu apakah DPR akan mengambil inisiatif dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” jelasnya.

Yusril menegaskan, langkah selanjutnya adalah menanti arahan Presiden mengenai siapa yang akan ditugaskan membahas RUU tersebut bersama DPR.

Selain menyinggung RUU Perampasan Aset, Yusril juga menanggapi aspirasi masyarakat yang menyuarakan 17+8 tuntutan rakyat. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan suara publik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset: Enak Aja Udah Nyolong, Nggak Mau Kembalikan

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa unjuk rasa dijamin undang-undang selama berlangsung damai. “Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” katanya. Namun, pemerintah tetap akan bertindak tegas terhadap aksi yang melanggar hukum.

“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan menghasut orang lain untuk berbuat kejahatan,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Tuntutan Utama dalam Penolakan RUU TNI yang Harus Kita Ketahui!

Dengan pernyataan ini, Yusril menegaskan dua hal penting: dorongan pemerintah terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, serta komitmen untuk tetap menjamin kebebasan berekspresi rakyat dengan tetap menjaga ketertiban umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X