nasional

Menkeu Purbaya Tanggapi Tegas Peringatan KPK soal Potensi Kredit Fiktif dari Dana Rp200 Triliun ke Himbara

Novia Rizky Amelia
Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:17 WIB
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (presidenri.go.id)

wartajatim.CO.ID – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyalurkan dana Rp200 triliun ke bank-bank BUMN atau Himbara menarik sorotan publik.

Pasalnya, langkah besar tersebut dianggap penuh risiko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mewanti-wanti potensi munculnya kredit fiktif dalam proses penyaluran dana tersebut.

Dana yang bersumber dari kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ini disalurkan ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Baca Juga: KPK Bongkar 5 Rekomendasi Atasi Rangkap Jabatan Menteri Usai Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris

Masing-masing memperoleh porsi berbeda: Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. Menurut Purbaya, pencairan dana ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas dan menggairahkan sektor kredit produktif.

Namun, KPK memberikan catatan serius terhadap kebijakan itu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa besarnya dana yang digelontorkan bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Sisi negatifnya, tentunya ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Tegas Soal Dana Tak Terserap, Restu Presiden Prabowo Sudah Dikantongi

Asep menilai bahwa langkah pemerintah ini tetap positif selama pengawasan diperketat. Menurutnya, kebijakan stimulus tersebut bisa membantu mendorong sektor mikro dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa risiko seperti kredit fiktif memang selalu ada di dunia perbankan. “Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Kuota Haji 2024: Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta per Jamaah

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyaluran kredit karena tanggung jawab penuh berada di tangan pihak bank. “Dia (bank) pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif, ya kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” tambahnya.

Purbaya juga mempertanyakan apakah mungkin bank berani melakukan penyimpangan sebesar itu di tengah pengawasan ketat dari otoritas. “Tapi saya nggak tahu apa sebesar itu mereka berani kredit fiktif?” ujarnya retoris.

Halaman:

Tags

Terkini