nasional

Setelah Himbara, Kini BPD Dilirik Kemenkeu untuk Penempatan Dana Negara Rp200 Triliun

Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Beberapa BPD menyatakan minat mereka untuk memperoleh penempatan dana pemerintah. (Dok BPD DIY Wonosari)

wartajatim.CO.ID – Setelah menyalurkan Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, pemerintah kini membuka peluang bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ikut menyalurkan dana negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah dan memperluas akses pembiayaan ke sektor riil.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa beberapa BPD sudah menyampaikan minat secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di antara yang berminat adalah Bank Jakarta, Bank Jatim (BJTM), dan Bank BJB (BJBR).

“Bank Jatim kemarin sudah ngomong ke Pak Menteri, Bank Jakarta juga. Bahkan kalau nggak salah, saya dengar ini Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat,” ujar Febrio dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Rasio Masih Aman dan Terkendali

Seleksi Ketat dan Prinsip Kehati-hatian

Kemenkeu menegaskan, peluang ini tidak berarti dana akan langsung digelontorkan. Pemerintah akan menilai setiap proposal dengan cermat berdasarkan tiga aspek utama: keamanan dana, penyaluran ke sektor produktif, dan tingkat risiko.

“Kami memastikan dana negara ini benar-benar aman dan wajib disalurkan ke sektor riil. Kalau ada risiko tinggi, apalagi ada kasus lama seperti di BJB, tentu jadi pertimbangan,” jelas Febrio.

Belajar dari Himbara: Penyaluran Dana Sudah Efektif

Sejak 12 September 2025, dana sebesar Rp200 triliun telah ditempatkan di lima bank milik negara. Menurut Febrio, hasilnya cukup menggembirakan karena dana itu telah tersalurkan secara produktif ke masyarakat.

Baca Juga: Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Gebrakan Purbaya Disebut Berbeda Jauh dari Sri Mulyani Menurut Ekonom Senior

Bank Mandiri mencatat penggunaan dana hingga 74 persen, disusul BRI 62 persen, BNI 50 persen, BSI 55 persen, dan BTN 19 persen.

“Awalnya sempat ada keraguan dari perbankan. Tapi setelah berjalan, ternyata efektif. Sekarang malah banyak yang minta tambahan,” ujarnya sambil tersenyum.

Transparansi Jadi Kunci

Meski BPD diberi peluang, Febrio mengingatkan agar penggunaan dana tetap diawasi ketat. Bank penerima wajib melaporkan perkembangan penyaluran secara rutin setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini