Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kasus paparan radioaktif ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah di kawasan Cikande, Banten, yang diduga menjadi salah satu sumber kontaminasi.
Baca Juga: Kasus Udang Beku Ditolak AS, Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai Zona Radiasi Cs-137
“Terkait penyelesaian kasus ini dari sisi hukum, hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Hanif di Cikande, Banten, Senin (13/10/2025).
Kasus ini masih dalam proses penelusuran oleh aparat dan kementerian terkait. DPR menegaskan agar hasil investigasi menyeluruh dilakukan tidak hanya untuk kepentingan ekspor, tetapi juga demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia.
(DP)