Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kasus paparan radioaktif ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah di kawasan Cikande, Banten, yang diduga menjadi salah satu sumber kontaminasi.
Baca Juga: Kasus Udang Beku Ditolak AS, Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai Zona Radiasi Cs-137
“Terkait penyelesaian kasus ini dari sisi hukum, hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Hanif di Cikande, Banten, Senin (13/10/2025).
Kasus ini masih dalam proses penelusuran oleh aparat dan kementerian terkait. DPR menegaskan agar hasil investigasi menyeluruh dilakukan tidak hanya untuk kepentingan ekspor, tetapi juga demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia.
(DP)
Artikel Terkait
FDA Temukan Kontaminasi Cs-137 pada Udang Beku Walmart, Produk Asal Indonesia Ditarik dari 13 Negara Bagian
Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil: Klaim Butuh Perlindungan, Ternyata Impor Naik 239 Persen
Raker DPR, Menperin Minta Tambahan Rp1,46 Triliun untuk Biayai 222 Program Strategis Kemenperin 2026
Indonesia Jadi Korban Kasus Udang Tercemar Cs-137, 14 Kontainer Filipina di Priok Dipastikan Terkontaminasi
Heboh Dana Reses DPR RI Rp702 Juta! Pimpinan Dewan Klarifikasi, Publik Tetap Curiga
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Fokus ke Ekonomi, Kurangi Komentar soal Kementerian Lain