Baca Juga: Wajib Bawa! 10 Daftar Barang Penting yang Harus dibawa Saat Mudik dengan Mobil
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ramadan dengan nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, yang melarang peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. (gha)
Artikel Terkait
Pelantikan Eri Cahyadi: Warga Surabaya Diajak Berbagi, Bukan Kirim Bunga
Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Berbagi: Paket Bantuan Sosial untuk Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Luncurkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Targetkan Penghapusan Parkir Liar di Tahun 2025 Melalui Inovasi dan Kerjasama
Evaluasi Lelang Jabatan di Pemkot Surabaya: Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Pentingnya Rotasi dan Penempatan Pejabat