• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Digitalisasi Parkir Non Tunai, Dishub Apresiasi Warga Peduli

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB
Trio Wahyu Bowo Tegaskan Legalitas Juru Parkir dan QRIS Resmi di Surabaya (Foto: surabaya.go.id)
Trio Wahyu Bowo Tegaskan Legalitas Juru Parkir dan QRIS Resmi di Surabaya (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi di kota.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan apresiasi terhadap warga yang kritis dan peduli terhadap mekanisme pembayaran parkir digital.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, “Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir non tunai. Dinas Perhubungan Kota Surabaya sangat menghargai sikap tersebut. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Sekjen Kemensos Robben Rico Ungkap Filosofi Sekolah Rakyat di Forum JPP, Disiapkan Cetak Agen Perubahan

Trio menegaskan bahwa juru parkir resmi telah dibekali atribut khusus sebagai penanda legalitas, berupa rompi merah, peluit, dan kartu tanda anggota yang terlihat jelas oleh masyarakat.

Ia menambahkan, masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai hanya jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pembayaran parkir non tunai hanya dapat dilakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang dikelola oleh Dishub.

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Muaro Jambi di DPR, Dipolisikan Usai Razia Rambut Siswa, Suami Ditahan Hampir 3 Bulan

“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegas Trio.

Dishub Surabaya juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi.

Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rizky Ridho Bidik Trofi Piala AFF 2026 di Era John Herdman

Terkait kasus juru parkir di Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyampaikan bahwa Dishub telah menyerahkan penanganan kepada Polrestabes Surabaya dan saat ini masih menunggu perkembangan hasil penanganan.

Mengenai sanksi, Trio menegaskan bahwa pembinaan juru parkir terus dilakukan, namun pelanggaran berulang akan mendapat sanksi tegas hingga pemberhentian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X