surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Komitmen untuk Pelayanan Publik yang Transparan dan Cepat di Dispendukcapil

Selasa, 15 April 2025 | 10:07 WIB
Wali Kota Surabaya Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Transparan di Dispendukcapil (Foto: surabaya.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, pada Senin, 14 April 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan publik.

Baca Juga: Seleksi Akhir Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lumajang 2025: Tes Kepribadian Jadi Penentu

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan masyarakat.

“Saya minta pelayanan jelas dan gamblang, jangan dilempar-lempar. Kalau ada yang mengurus izin, harus langsung jelas, ini ditolak atau diterima sesuai dengan ketentuan," ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Cak Eri, sapaan akrabnya, mengungkapkan beberapa masalah yang masih terjadi dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma Resmi Pimpin Gerakan Pramuka, Awali Langkah Strategis di Momen Idulfitri

Ia menyoroti penolakan perizinan yang tidak transparan, penggunaan barcode yang kurang efektif, serta kecenderungan untuk melimpahkan masalah ke pengadilan.

Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus pengajuan akta perkawinan yang ditolak karena adanya perbedaan nama di Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan dari Gereja.

Hal ini mengharuskan pemohon untuk mengajukan perkara ke pengadilan demi mendapatkan keabsahan. "Saya harap tidak semua dilempar ke pengadilan, karena bisa dilakukan verifikasi ke penerbitnya.

Baca Juga: IPPAT Kabupaten Lumajang Perkuat Transformasi Digital Layanan Pertanahan untuk Pelayanan Cepat dan Transparan

Kalau yang mengeluarkan Gereja, bisa tanya ke sana dengan melampirkan foto, benar atau tidak ini orangnya, kecuali yang mencatatkan tidak tahu, perlu ke pengadilan.

Jangan pernah ada yang mempersulit sama sekali, sebab kalau itu terjadi, masalah berbelit-belit dalam pengurusannya," tegas Cak Eri.

Oleh karena itu, ia meminta Dispendukcapil untuk menjelaskan Prosedur Tetap (Protap) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini