• Sabtu, 18 April 2026

Sritex Bangkrut: Karyawan PHK Dapatkah Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:31 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK.  (instagram.com/ik.lukminto)
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

WartaJatim.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan bangkrut dan tutup pada 1 Maret 2025, berdampak pada 10.966 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah memastikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon, upah terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dipenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pencairan pesangon dan THR masih tertunda, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

Baca Juga: Sritex Pailit: Kurator Kuasai Aset dan PHK Ribuan Karyawan

"Pesangon dan THR masih terutang. Ini pernyataan dari kurator," ungkapnya.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT.

Namun, dengan jumlah karyawan yang besar, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," tambah Aziz.

Baca Juga: Sritex Masuk Dalam Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK dan Aset Dilelang

Sementara itu, Tim Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK termasuk dalam kategori kreditur preferen, yang akan diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.

"Pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang masih dalam tahap penilaian aset," jelasnya.

Denny menambahkan bahwa setelah penilaian selesai, pesangon baru dapat dibayarkan kepada karyawan.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik PHK Massal Sritex: Air Mata, Harapan, dan Simfoni Solidaritas Masyarakat

"Kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen," ujarnya.

Dalam rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, hakim menetapkan PT Sritex dalam status insolvensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X