Selain itu, ia juga memberikan persetujuan untuk pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton hingga 31 Desember 2016.
"Ia (Tom Lembong) menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016," kata jaksa menutup dakwaannya.
(***)
Artikel Terkait
Istri Tom Lembong Dukung Suami di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tegaskan Suaminya Tak Bersalah
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Jaksa Beberkan Hasil Rakor Mendag-BUMN Tahun 2015 di Sidang Perdana Tom Lembong: Saat Itu Stok Gula Masih Cukup
Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Skandal Korupsi Gula