• Sabtu, 18 April 2026

Hasto Kristiyanto Berteriak Usai Sidang Skandal Suap: “Ini Kriminalisasi Hukum!” Bongkar Dugaan Motif Politik

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:40 WIB
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Foto: X.com/@JhonSitorus_18 (Foto: X.com/@JhonSitorus_18)
Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Foto: X.com/@JhonSitorus_18 (Foto: X.com/@JhonSitorus_18)

WartaJatim.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, itu menjadi sorotan publik karena Hasto memberikan pernyataan tegas setelah persidangan.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto & Harun Masiku Kompak Suap Rp600 Juta? Jaksa Ungkap Modus Licik di Kasus PAW DPR!

Hasto juga diduga turut serta dalam upaya menghambat penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Usai sidang, Hasto menghampiri awak media dan menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.

Ia mengklaim bahwa dakwaan yang disampaikan bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan ada upaya kriminalisasi di baliknya.

Menurutnya, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap kembali diungkap untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: KPK Percepat Praperadilan Hasto! Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM dan Prosedur

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ujar Hasto di hadapan para jurnalis.

Ia menilai kasus ini sengaja didaur ulang karena adanya kepentingan politik di baliknya.

"(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sambungnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalaninya mengindikasikan adanya tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X