Menurutnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum hanyalah upaya untuk mendaur ulang kasus yang sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," tutur Hasto di hadapan awak media.
"Yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
Meski demikian, Hasto tetap menegaskan sikapnya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan baik.
Ia meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap seiring berjalannya waktu.
"Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan," tegasnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
"Dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, turut menyoroti berbagai kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Menurutnya, terdapat banyak persoalan dalam dakwaan tersebut, salah satunya adalah kurangnya ketelitian dalam penyusunan dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
"Salah satu yang paling sederhana adalah bagaimana keberatan kecil yang tadi kami sampaikan," ujar Febri.
"Ternyata benar, dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati," tambahnya.
Baca Juga: Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Padahal Sebelumnya Mangkir!
Artikel Terkait
Politik Nasional Diprediksi Gaduh pada 2025 Jika Hasto Kristiyanto Ungkap Skandal Pejabat Negara
Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK, Terlibat Kasus dengan Buron Harun Masiku!
Terungkap! Hasto Kristiyanto Bukan Penyelenggara Negara, Ini Penjelasan Ronny Talapessy!
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto, Padahal Sebelumnya Mangkir!
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
KPK Percepat Praperadilan Hasto! Kuasa Hukum Klaim Ada Pelanggaran HAM dan Prosedur