• Sabtu, 18 April 2026

Revisi UU TNI: Tiga Pasal Krusial yang Mengubah Masa Depan Prajurit di Kementerian

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Senin, 17 Maret 2025 | 19:05 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Sebelum revisi, terdapat 10 kementerian atau lembaga yang dapat diisi, namun kini akan ada penambahan, karena masing-masing undang-undang instansi tersebut mencantumkan bahwa jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit aktif.

Baca Juga: Tradisi Wingday TNI AL: Laksda Sisyani Jaffar Sematkan Brevet kepada Lima Penerbang Muda di Lanudal Juanda

“Contohnya adalah Kejaksaan Agung, di mana ada Jaksa Agung Pidana Militer yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan dapat dijabat oleh TNI, sehingga kami masukkan dalam revisi UU TNI,” kata Dasco.

“Selain itu, pengelolaan perbatasan juga beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI,” tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2, dinyatakan bahwa selain menduduki jabatan yang disebutkan pada ayat 1, prajurit TNI juga dapat mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Awal Libur Sekolah, Ini Besarannya

“Revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal: Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47,” tegas Dasco.

“Tidak ada pasal lain yang terdapat dalam draf yang beredar di medsos, dan jika ada, isinya sangat berbeda dari yang kami sampaikan,” tutupnya.

***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X