Sebelum revisi, terdapat 10 kementerian atau lembaga yang dapat diisi, namun kini akan ada penambahan, karena masing-masing undang-undang instansi tersebut mencantumkan bahwa jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit aktif.
“Contohnya adalah Kejaksaan Agung, di mana ada Jaksa Agung Pidana Militer yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan dapat dijabat oleh TNI, sehingga kami masukkan dalam revisi UU TNI,” kata Dasco.
“Selain itu, pengelolaan perbatasan juga beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI,” tambahnya.
Dalam Pasal 47 ayat 2, dinyatakan bahwa selain menduduki jabatan yang disebutkan pada ayat 1, prajurit TNI juga dapat mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Baca Juga: Resmi! Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Awal Libur Sekolah, Ini Besarannya
“Revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal: Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47,” tegas Dasco.
“Tidak ada pasal lain yang terdapat dalam draf yang beredar di medsos, dan jika ada, isinya sangat berbeda dari yang kami sampaikan,” tutupnya.
***
Artikel Terkait
Membangun Kemanunggalan TNI dan Rakyat Melalui Pendataan Teritorial di Legung Timur
Kirab Maung MV3, Simbol Kemandirian Alutsista Nasional dan Sinergi TNI-Polri dengan Masyarakat
Tom Lembong Dituduh Pilih Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula, Bukan BUMN
Update Terbaru Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Temukan Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Resmi! Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cair Awal Libur Sekolah, Ini Besarannya
THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret! Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Dibayar Juni