WartaJatim.CO.ID - Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Abang Muhammad Nurul Azhar, dikabarkan meninggal dunia.
Kabar duka ini dengan cepat menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama di platform X, hingga Minggu, 17 Maret 2025.
Banyak netizen yang berspekulasi bahwa kelelahan akibat beban kerja tinggi menjadi penyebab utama kejadian ini.
Baca Juga: Transformasi Digital: Lamongan Memudahkan Pembayaran Pajak dengan Sistem Cashless
Almarhum diduga mengalami kelelahan saat menangani validasi pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) melalui sistem Coretax.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah berbagai proses perpajakan.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sistem ini dikabarkan mengalami berbagai kendala teknis, yang berdampak pada meningkatnya tekanan kerja bagi petugas pajak.
Baca Juga: Pajak Digital Lamongan: Capaian 103% Target Berkat Inovasi Pembayaran
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi terkait kabar ini.
Dalam keterangannya pada Ahad, 16 Maret 2025, ia menjelaskan bahwa Abang Muhammad memiliki riwayat penyakit yang cukup serius dan sedang dalam pemantauan medis.
Dwi menegaskan bahwa faktor kesehatan pribadi turut berperan dalam kejadian ini.
Baca Juga: Inovasi Pemkab Nganjuk: Bayar Pajak Kini Lebih Mudah Lewat Bumdes!
“Yang bersangkutan memiliki riwayat serius, sakit yang sedang dalam pengawasan dokter,” ujar Dwi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa DJP sangat berduka atas kehilangan salah satu pegawainya yang dikenal berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa pada Kamis, 14 Maret 2025, almarhum masih bekerja seperti biasa.
Artikel Terkait
Pemkab Tulungagung Raih Penghargaan Pajak dari KPP Pratama
Coretax System: Keluhan Wajib Pajak Meningkat Sejak Peluncuran, Apa yang Salah?
Kebijakan Pajak Baru 2025: Pilih Mobil yang Tepat untuk Masa Depan Anda!
Wali Kota Surabaya Gandeng DPRD Perkuat Kolaborasi Tingkatkan PAD Lewat Pajak
Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Perusahaan Multinasional Wajib Bayar 15%!
Apa Itu Tax Amnesty? Memahami Konsep dan Tujuan Program Pengampunan Pajak