• Sabtu, 18 April 2026

ASN Balik Kerja Usai Lebaran 2025? Tenang, Boleh WFA! Cek Aturan Lengkap dan Syarat dari Menteri PANRB di Sini!

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Minggu, 6 April 2025 | 11:41 WIB
Pemerintah dan DPR RI sepakat segera rampungkan CASN 2024. (dok. IG @kemenpanrb)
Pemerintah dan DPR RI sepakat segera rampungkan CASN 2024. (dok. IG @kemenpanrb)

Dalam praktiknya, sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kelancaran layanan publik.

Instansi diwajibkan untuk:

  • Menyusun pengaturan kerja ASN berbasis FWA,
  • Menjamin keterukuran kinerja dan akuntabilitas,
  • Menyediakan layanan publik esensial secara optimal,
  • Memastikan dukungan teknologi informasi siap digunakan seperti saat arus mudik berlangsung.

Walaupun ASN bisa WFA, pemerintah tetap menegaskan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan lancar.

Oleh karena itu, setiap instansi diminta mengatur jadwal kerja yang proporsional serta menyediakan personel pelayanan yang memadai.

Baca Juga: Ketua DWP Lumajang: Ramadan adalah Waktu Berbagi dan Meringankan Beban ASN

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah,” tegas Rini.

“Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” lanjutnya.

Kementerian juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama periode kritis ini,

termasuk menjelang perayaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan arus balik Lebaran tahun ini.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X