Dalam praktiknya, sistem kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kelancaran layanan publik.
Instansi diwajibkan untuk:
- Menyusun pengaturan kerja ASN berbasis FWA,
- Menjamin keterukuran kinerja dan akuntabilitas,
- Menyediakan layanan publik esensial secara optimal,
- Memastikan dukungan teknologi informasi siap digunakan seperti saat arus mudik berlangsung.
Walaupun ASN bisa WFA, pemerintah tetap menegaskan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan lancar.
Oleh karena itu, setiap instansi diminta mengatur jadwal kerja yang proporsional serta menyediakan personel pelayanan yang memadai.
Baca Juga: Ketua DWP Lumajang: Ramadan adalah Waktu Berbagi dan Meringankan Beban ASN
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah,” tegas Rini.
“Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” lanjutnya.
Kementerian juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama periode kritis ini,
termasuk menjelang perayaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan arus balik Lebaran tahun ini.
***
Artikel Terkait
Menghapus Ketidakefisiensi Birokrasi: Prabowo Beri Instruksi Tegas untuk ASN!
Persiapan Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Kota Malang: Arahan Sekda untuk ASN
Bupati Bondowoso Pimpin Apel Bersama ASN di Alun-alun Raden Bagus Asra untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, Menjaga Kendaraan Tetap Optimal
Pemerintah Kabupaten Lumajang Siapkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Menjelang Idulfitri
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: Lumajang Siap Menyambut ASN Baru, Apa Saja Formasinya?