WartaJatim.CO.ID - Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di Stasiun Tawang, Kota Semarang,
Sabtu petang (5/4/2025), ketika ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memukul seorang pewarta foto saat peliputan.
Kejadian bermula saat Kapolri tengah menyapa seorang penumpang disabilitas di area stasiun.
Beberapa jurnalis, termasuk tim humas dari berbagai lembaga, sedang mengambil gambar dari jarak aman sesuai standar liputan.
Namun, suasana berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur dengan cara yang kasar dan disertai dorongan fisik.
Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara (@antarafotocom), menjadi korban utama dalam insiden tersebut.
Ia memilih menyingkir ke area peron untuk menghindari kericuhan, tetapi justru dikejar oleh ajudan tersebut yang kemudian memukul kepalanya.
“Setelah itu, saya mendengar ajudan tersebut mengancam kami dengan kalimat, ‘kalian pers, saya tempeleng satu-satu’,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi dan meminta namanya tidak disebutkan.
Bukan hanya Makna yang jadi sasaran, beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mendapat dorongan keras, bahkan ada yang sempat dicekik.
Aksi brutal tersebut memicu trauma dan rasa takut yang mendalam. Mereka merasa dilecehkan secara profesional dan hak kerja jurnalistik mereka dirampas begitu saja.
Menanggapi insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang langsung menyuarakan kecaman keras.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Malang Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di Wisata Bedengan Peringatan Hari Pers Nasional 2025
YouTuber Lee Jin-ho Digugat! Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum! Fakta Baru Terungkap di Konferensi Pers!
Sinergi Antara Pemerintah dan Media: Bupati Jombang Gelar Silaturahmi dengan Wartawan untuk Membangun Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Magetan Gelar Jumpa Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk Perkuat Hubungan dengan Media dan Masyarakat
Irjen Sandi Nugroho Klarifikasi Perpol Nomor 3 Tahun 2025: SKK Bukan Kewajiban bagi Wartawan Asing di Indonesia
Terungkap! Oknum TNI AL Bunuh Wartawan Juwita Usai Diduga Memerkosa dan Hancurkan Bukti, Ini Kronologi Lengkapnya!