• Sabtu, 18 April 2026

Irjen Sandi Nugroho Klarifikasi Perpol Nomor 3 Tahun 2025: SKK Bukan Kewajiban bagi Wartawan Asing di Indonesia

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 4 April 2025 | 16:37 WIB
Irjen Sandi Nugroho Klarifikasi Perpol Nomor 3 Tahun 2025: SKK Bukan Kewajiban bagi Wartawan Asing di Indonesia (Foto: humas.polri.go.id)
Irjen Sandi Nugroho Klarifikasi Perpol Nomor 3 Tahun 2025: SKK Bukan Kewajiban bagi Wartawan Asing di Indonesia (Foto: humas.polri.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penjelasan penting mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Perpol ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Dikutip WartaJatim dari laman Humas Polri, Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Baca Juga: Indra Saputra Apresiasi Kinerja Polri dan Pemerintah dalam Kelancaran Arus Mudik 2025 di Serang, Banten

Irjen Sandi menegaskan bahwa perlu ada klarifikasi mengenai substansi dari Perpol tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 April 2025.

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini disusun dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Lepas Peserta Festival Musik Patrol Malam Takbir 1446 H di Jalan Basuki Rahmat

Hal ini dilakukan melalui koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Rayakan Idul Fitri di Desa Wringinanom untuk Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Pedesaan

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi.

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini sangat tidak tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diplomasi Panas AS-Iran: Tenggat Serangan Ditunda

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB
X