• Sabtu, 18 April 2026

Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan Pajak Diperpendek, Restitusi Jauh Lebih Cepat

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 8 April 2025 | 20:41 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (YouTube.com / Sekretariat Kabinet)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (YouTube.com / Sekretariat Kabinet)

WartaJatim.CO.ID - Pemeriksaan pajak yang selama ini dikenal memakan waktu lama, kini berubah drastis.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru, Coretax,

resmi digunakan untuk mempercepat dan menyederhanakan berbagai layanan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Baca Juga: Petugas Pajak Meninggal Dunia! Diduga Kelelahan Akibat Coretax, Netizen Heboh di Media Sosial

Dalam forum Sarasehan Ekonomi yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025, Sri Mulyani menyatakan bahwa sistem Coretax kini mampu memproses seluruh layanan perpajakan,

termasuk pemeriksaan, pengajuan keberatan, serta validasi data dari berbagai instansi dengan lebih cepat dan akurat.

“Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” ungkapnya di hadapan para pelaku ekonomi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Langkah besar ini juga menandai transformasi signifikan dalam sistem birokrasi perpajakan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan Sri Mulyani adalah pemangkasan durasi pemeriksaan pajak hingga 50 persen.

Jika sebelumnya pemeriksaan bisa memakan waktu hingga 12 bulan, kini hanya memerlukan 6 bulan saja.

Baca Juga: Coretax System: Keluhan Wajib Pajak Meningkat Sejak Peluncuran, Apa yang Salah?

Tak hanya itu, untuk kasus yang lebih kompleks seperti pemeriksaan transfer pricing bagi kelompok perusahaan, yang sebelumnya bisa berlangsung selama dua tahun, kini dipangkas menjadi hanya sepuluh bulan.

“Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan,” jelas Sri Mulyani.

“Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan dua tahun, sekarang hanya menjadi sepuluh bulan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X