Sampel tersebut telah dibekukan untuk dilakukan tes DNA guna mencocokkan dengan profil genetik tersangka.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Dosen Pembimbing Bali
Langkah Tegas Universitas dan Rumah Sakit
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan tersangka sudah resmi diberhentikan dari program PPDS.
Ia menegaskan bahwa Unpad dan RSHS tidak akan mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan maupun pelayanan kesehatan.
“Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ujar Yudi. Ia menambahkan bahwa institusinya berkomitmen mengawal proses hukum secara tegas dan transparan.
Baca Juga: Komentar Dirut RSHS Bandung Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar
Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami motif pelaku dan mengungkap keseluruhan kronologi kejadian. (***)
Penulis: Rizki Amalia Putri Hidayat
Artikel Terkait
Menyikapi Langkah Pemerintah dalam Menangani Pelecehan Seksual
Menyuarakan Penuntasan Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan 1998
Polisi Ungkap Alasan Dokter Residen Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS, Bukti Forensik Jadi Kunci
Kemenkes Cabut STR Priguna Anugerah Putra, Dokter Anestesi Pelaku Rudapaksa di RSHS Bandung
Komentar Dirut RSHS Bandung Soal Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien: Otak Kriminal, Bukan Belajar