• Sabtu, 18 April 2026

Korban Tertipu Rp423 Juta! Love Scamming Berkedok Kerja Online Dibongkar Polda Metro Jaya

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 10 Juli 2025 | 15:03 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming.  ((freepik.com))
Foto Ilustrasi - Polisi telah mengungkap kasus penipuan dengan modus love scamming. ((freepik.com))

 

WartaJatim.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang disamarkan dalam tawaran pekerjaan paruh waktu secara online. Modus kejahatan ini memakan korban hingga ratusan juta rupiah setelah pelaku memanfaatkan foto selebgram asal Malaysia sebagai kedok untuk menjaring kepercayaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025), Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa para pelaku mengombinasikan dua modus kejahatan siber yang tengah marak terjadi, yaitu penipuan asmara (love scam) dan penawaran kerja palsu berbasis daring.

“Dengan modus love scamming yang dipadukan dengan penawaran pekerjaan secara online,” ungkap AKBP Reonald kepada awak media.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Hoaks Link BSU 2025 untuk Karyawan dan Guru Honorer Ternyata Modus Penipuan Minta Data Pribadi

Korban pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku melalui platform media sosial Instagram pada Mei 2025. Dengan memanfaatkan identitas palsu dan mencatut foto seorang selebgram asal Malaysia, pelaku menjalin hubungan komunikasi yang intens dengan korban lewat aplikasi WhatsApp. Setelah beberapa waktu, pelaku mulai menawarkan peluang bisnis daring dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa korban ditawari kerja sama bisnis investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan. Transaksi tersebut dilakukan melalui website bernama Banggood yang dalam hal ini digunakan sebagai sarana manipulasi oleh pelaku.

“Dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website ‘Banggood’,” terang Fian dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ahsana Property Syariah Ungkap Modus Penipuan Properti Syariah, Warga Diimbau Waspada

Awalnya, korban benar-benar menerima komisi dan pengembalian modal sesuai yang dijanjikan. Hal ini membuat korban semakin percaya dan merasa yakin bahwa bisnis tersebut sah dan menguntungkan. Namun kepercayaan tersebut justru menjadi pintu jebakan yang lebih dalam.

Korban kemudian mentransfer dana dalam jumlah lebih besar secara bertahap hingga total mencapai Rp423.233.000. Setelah uang dalam jumlah besar dikirimkan, pelaku mendadak hilang kontak dan tidak lagi memberikan komisi maupun tanggapan terhadap pertanyaan korban.

“Akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423.233.000,” jelas AKBP Fian Yunus.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sumenep Tegaskan Disiplin ASN dengan Tindak Tegas Terhadap Judi Online

Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Siber, masing-masing berinisial ORM (35), R (29), dan APB (24). Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan skema penipuan ini. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A (29) masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X