• Sabtu, 18 April 2026

571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Cak Imin Ancam Hapus Bantuan: Ini Nilai Transaksinya!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:23 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.  ( (Instagram.com/@cakiminow))
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin. ( (Instagram.com/@cakiminow))

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah kembali dibuat geram oleh temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyoroti keterlibatan ribuan penerima bansos dalam aktivitas judi online (judol).

Tak main-main, pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan negara untuk bermain judi daring.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu (12/7), Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," tegasnya dengan nada serius.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Sosial Rp5,8 Miliar untuk Masyarakat Bangkalan dalam Program Sapa Bansos

Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang disiapkan bisa berupa pengurangan nilai bantuan, bahkan hingga pencabutan hak penerima bansos secara permanen.

"Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," imbuhnya.

Pernyataan keras ini muncul tak lama setelah Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, mengungkap data mencengangkan: sekitar 571.000 penerima bansos diduga melakukan transaksi judi online.

Dugaan ini mencuat setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pencocokan data 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencakup 9,7 juta pengguna terindikasi bermain judol.

Baca Juga: Begini Kronologi dan Klarifikasi soal Instagram Gibran Follow Akun Judol, Setwapres Buka Suara

Hasilnya? Ditemukan sebanyak 7,5 juta transaksi yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai angka fantastis, yakni Rp957 miliar. Nilai ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi dana bansos.

Gus Ipul menyatakan bahwa Kemensos tidak tinggal diam. Mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK serta aparat penegak hukum guna menelusuri keterlibatan para pelaku.

"Kami mencocokkan data NIK penerima bansos dengan data PPATK, dan hasilnya sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal penyimpangan, tapi juga soal moral dan etika penerima bantuan negara," kata Gus Ipul.

Baca Juga: Sidang Kasus Judol: Terdakwa Bantah Menteri Koperasi Budi Arie Terima Uang dari Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X