wartajatim.co.id - Polemik kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali mencuat ke permukaan usai pernyataan tegas dari Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam itu menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak tepat dan menyatakan keputusan hakim dalam perkara tersebut sebagai sebuah kekeliruan.
Dalam kanal YouTube milik Prof. Rhenald Kasali yang tayang pada Kamis, 24 Juli 2025, Mahfud menyampaikan bahwa publik berhak memberikan opini atas putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” tegas Mahfud dalam wawancara tersebut.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim
“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” lanjutnya.
Ia menyoroti bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum inkrah, sehingga menurut hukum masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Selain itu, Mahfud juga mengingatkan pentingnya peran publik dalam memberikan kritik terhadap sistem peradilan, selama putusan belum bersifat final.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula. Hakim juga menetapkan bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp578 miliar.
Namun, putusan tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sudah benar-benar dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim.
Mahfud MD termasuk di antara mereka yang mempertanyakan substansi logika hukum di balik vonis tersebut.
Dalam narasi hukumnya, Mahfud menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong mungkin sah, namun hal itu tidak serta-merta membuat vonis yang dijatuhkan menjadi benar.
Ia menyampaikan bahwa kesalahan dalam putusan tetap harus dibuka ruang untuk diperbaiki melalui proses hukum yang berlaku. Pernyataan Mahfud turut membuka diskursus tentang keadilan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca Juga: Jaksa: Tom Lembong Tak Diuntungkan, Tapi Rugikan Negara Rp578 M! Ini Kronologi Kasus Gula Impor
Artikel Terkait
Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum
Eks Mendag Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Kasus Impor Gula: "Seharusnya Semua Menteri Kena!"
JPU Tolak Eksepsi Tom Lembong! Dakwaan Kasus Impor Gula Disebut Sudah Lengkap
Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Jaksa: “Itu Alat Tulis untuk Pledoi Saya”
Tom Lembong Bongkar Warisan “Utang Gula” Rachmat Gobel, Siapa Biang Kerok Impor 100 Ribu Ton?
Impor Gula Era Jokowi: Tom Lembong Klaim Semua Pihak Untung, Satu Importir Swasta Jadi Korban?