• Sabtu, 18 April 2026

Mahfud MD Kritik Tajam Vonis Tom Lembong: Kasus Belum Inkrah, Publik Berhak Tuntut Keadilan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 28 Juli 2025 | 14:24 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong.  (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)
Tangkapan layar Mahfud MD di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali saat menyampaikan opininya terkait Tom Lembong. (Youtube/Prof. Rhenald Kasali)

wartajatim.co.id - Polemik kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali mencuat ke permukaan usai pernyataan tegas dari Mahfud MD.

Mantan Menko Polhukam itu menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak tepat dan menyatakan keputusan hakim dalam perkara tersebut sebagai sebuah kekeliruan.

Dalam kanal YouTube milik Prof. Rhenald Kasali yang tayang pada Kamis, 24 Juli 2025, Mahfud menyampaikan bahwa publik berhak memberikan opini atas putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” tegas Mahfud dalam wawancara tersebut.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” lanjutnya.

Ia menyoroti bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum inkrah, sehingga menurut hukum masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Selain itu, Mahfud juga mengingatkan pentingnya peran publik dalam memberikan kritik terhadap sistem peradilan, selama putusan belum bersifat final.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula. Hakim juga menetapkan bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp578 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan di Sidang Tom Lembong, Soroti Sorotan Dunia Soal Kasus Korupsi Impor Gula

Namun, putusan tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini sudah benar-benar dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim.

Mahfud MD termasuk di antara mereka yang mempertanyakan substansi logika hukum di balik vonis tersebut.

Dalam narasi hukumnya, Mahfud menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong mungkin sah, namun hal itu tidak serta-merta membuat vonis yang dijatuhkan menjadi benar.

Ia menyampaikan bahwa kesalahan dalam putusan tetap harus dibuka ruang untuk diperbaiki melalui proses hukum yang berlaku. Pernyataan Mahfud turut membuka diskursus tentang keadilan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga: Jaksa: Tom Lembong Tak Diuntungkan, Tapi Rugikan Negara Rp578 M! Ini Kronologi Kasus Gula Impor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X