• Sabtu, 18 April 2026

Viral Dugaan LMKN Tagih Royalti Hotel di NTB, Warganet: “Logikanya Nggak Masuk Akal”

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:54 WIB
Postingan Threads terkait LMKN yang diduga menyurati pajak royalti ke pengusaha hotel di Mataram, NTB.   (Threads.com/@satya.dharma77)
Postingan Threads terkait LMKN yang diduga menyurati pajak royalti ke pengusaha hotel di Mataram, NTB. (Threads.com/@satya.dharma77)

wartajatim.CO.ID – Isu dugaan penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Threads @satya.dharma77 pada Selasa (12/8/2025).

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut sejumlah pengusaha hotel di Mataram kaget setelah menerima surat tagihan royalti dari LMKN. Penagihan itu diduga dilakukan meski pihak hotel tidak memutar musik berlisensi.

“Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi,” tulisnya.

Lebih lanjut, unggahan itu menyebut LMKN beralasan bahwa semua hotel disurati karena di setiap kamar terdapat televisi yang bisa digunakan untuk mendengarkan musik. “(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Heboh! Pelanggan Resto Kena Biaya Royalti Musik di Struk, Warganet: Kok Konsumen yang Bayar?

Isu ini memicu perdebatan hangat di kalangan warganet. Beberapa menilai kebijakan tersebut berlebihan, mengingat pihak hotel tidak bisa mengontrol konten yang ditayangkan televisi.

“Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur,” komentar akun @atep_minato.

Kritik serupa juga datang dari akun @vandri.putra yang mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut.

“Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?” sindirnya.

Baca Juga: Kecewa Soal Royalti, Tompi Keluar dari WAMI dan Bebaskan Semua Orang Nyanyikan Lagunya

Unggahan tersebut hingga Rabu (13/8/2025) sudah dilihat lebih dari 51,2 ribu kali. Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, LMKN belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penagihan royalti ke hotel di Mataram maupun di daerah lain.

(DP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X