wartajatim.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya kejahatan keuangan ilegal yang terus menggerus dana masyarakat.
Hingga saat ini, total kerugian yang tercatat akibat investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan berbagai praktik keuangan ilegal lainnya telah mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: OJK Ingatkan Korban Penipuan Keuangan Segera Lapor, 12 Jam Pertama Jadi Penentu
Menurutnya, perkembangan digitalisasi di sektor keuangan seharusnya membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi biaya hingga kemudahan akses layanan, namun pada kenyataannya juga membuka celah bagi para penipu untuk beraksi.
“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga,” ujarnya.
Friderica menambahkan, teknologi yang mempermudah akses keuangan juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjebak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar. Berbagai modus kejahatan digital seperti penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal dengan bunga mencekik terus memakan korban.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Deli Serdang Terimbas
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Selain merugikan secara finansial, fenomena ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital yang tengah berkembang. Kondisi ini, kata Friderica, menjadi tantangan besar bagi regulator yang tengah mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus memperkuat kampanye nasional pemberantasan penipuan digital (scam awareness). Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran keuangan yang mencurigakan.
Baca Juga: OJK Terapkan Prinsip Zero Trust untuk Perkuat Keamanan Perdagangan Kripto di Indonesia
OJK juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan keuangan ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara masyarakat, pelaku industri keuangan, dan penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak para penipu.
Artikel Terkait
Respon Kebijakan OJK di Tengah IHSG Merosot, Emiten BAIK Siap Buyback Saham
Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?
OJK Jember Bersama Pemkab Banyuwangi dan Bank Jatim Luncurkan Bulan Literasi Keuangan Nasional untuk Pelajar
OJK Tegaskan Pentingnya Kredibilitas Danantara sebagai Pemegang Saham Bank BUMN demi Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Bupati Ipuk Fiestiandani Ajak Ibu Rumah Tangga Banyuwangi Bijak Kelola Keuangan dan Waspadai Pinjaman Online
PPATK dan OJK Blokir Sementara Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan