WartaJatim.CO.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memblokir sementara sejumlah rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan yang semakin marak terjadi.
Kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan rekening tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama kurun waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga enam bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola rekening dormant, termasuk pengaturan sistem dan mekanisme pemantauannya.
Baca Juga: Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terkait Terorisme, PPATK: Akan Kami Serahkan ke Mensos
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya mendorong verifikasi ulang oleh perbankan dan pemilik rekening. “Langkah ini diambil demi memastikan rekening tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak serta kepentingan sah nasabah,” ujar Ivan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Ivan, ada tiga kriteria rekening dormant yang menjadi fokus pemblokiran. Pertama, rekening yang terindikasi terlibat tindak kejahatan seperti aktivitas ilegal, peretasan, atau penggunaan identitas palsu.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif namun dinyatakan dormant.
Salah satu bank nasional, PT Bank CIMB Niaga Tbk, menyatakan akan menutup otomatis rekening dormant dengan saldo nol. Sedangkan rekening dormant yang masih memiliki saldo tetap menjadi milik nasabah dan akan dikenakan biaya administrasi hingga saldo habis, jika tidak segera diaktifkan.
PPATK juga mendorong perbankan untuk segera memperbarui data nasabah. “Pengkinian data penting dilakukan agar nasabah tidak dirugikan, serta untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutup Ivan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan perbankan dan mencegah potensi penyimpangan dalam sektor keuangan.
(JS)
Artikel Terkait
PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun
Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di OJK Malang: Pertumbuhan Premi Asuransi dan Kredit Meningkat pada Januari 2025
Respon Kebijakan OJK di Tengah IHSG Merosot, Emiten BAIK Siap Buyback Saham
Investree Dibubarkan OJK, Bagaimana Profilnya?
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan ke Bank, BPN Bantul Ajukan Blokir dan Investigasi PPAT
Geger 28.000 Rekening Terblokir: PPATK Ungkap Alasan dan Cara Membuka Blokir Terkait Judi Online