Ia bahkan menyarankan agar kepala daerah berani menunda atau membatalkan kebijakan jika dianggap memberatkan warganya.
“Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya.
Tito menilai tidak elok bila pemerintah daerah tetap memaksakan kenaikan pajak saat masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tanggapi Rencana Tes DNA Ulang Lisa Mariana: Itu Hak Mereka, Kami Hargai
“Makanya, tunda atau batalkan, saya kira gitu ya,” tegasnya.
Dengan demikian, tanggung jawab terbesar tetap berada di tangan kepala daerah.
Pemerintah pusat hanya dapat mengingatkan dan memberikan arahan agar kebijakan tidak semakin membebani rakyat.
(***)
Artikel Terkait
Bupati Lukman Hakim Komitmen Selesaikan Pengelolaan Sampah, PBB, dan Infrastruktur Bangkalan Tahun 2026
Antusiasme Warga Desa Bator Sambut Ajakan Bupati Bangkalan untuk Tingkatkan Kesadaran Bayar PBB dan Perbaiki Infrastruktur
Bupati Pati Minta Maaf soal Kenaikan PBB, Siap Tinjau Ulang Kebijakan yang Dianggap Memberatkan
Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Multi Tarif Tetap Diterapkan di 2025
Polemik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Berujung Pembatalan dan Tuntutan Pemakzulan Bupati Sudewo
Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Menengah ke Bawah Tetap Bebas Pajak
Mendagri Tito Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat DPRD, Imbau Warga Tetap Kondusif