wartajatim.CO.ID - Sorotan tajam kembali mengarah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkap jurang kesenjangan pendapatan yang dinilai semakin lebar antara pejabat negara dan para buruh Indonesia.
Dalam unggahan video di akun Instagram @partaiburuh_ pada Jumat, 22 Agustus 2025, Iqbal menegaskan bahwa anggota DPR dapat mengantongi pendapatan sekitar Rp154 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta dan gaji pokok beserta tunjangan lainnya sebesar Rp104 juta.
“Jika dibagi 30 hari, seorang anggota DPR menikmati lebih dari Rp3 juta per hari,” ujar Iqbal. “Bandingkan dengan buruh yang bekerja siang dan malam, hanya mendapat Rp170 ribu per hari.”
Iqbal mengungkapkan kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi pada pekerja informal, seperti karyawan koperasi dan sektor jasa, yang hanya menerima sekitar Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50 ribu per hari.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti nasib pengemudi ojek online yang kini jumlahnya semakin banyak, namun rata-rata hanya mengantongi Rp600 ribu per bulan, setara Rp20 ribu per hari.
“Bayangkan, anggota DPR duduk nyaman di kursi empuk dan menerima Rp3 juta lebih setiap harinya. Sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya membawa pulang Rp20.000,” tegasnya. “Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa.”
Lebih lanjut, Iqbal menyebut sistem ketenagakerjaan saat ini bersifat eksploitatif, terutama praktik outsourcing dan kemitraan tanpa perlindungan jaminan sosial. Ia menilai, buruh dengan mudah terkena PHK tanpa kepastian masa depan.
Iqbal juga mengkritik tajam sistem pensiun anggota DPR. Menurutnya, kebijakan yang memberikan hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun sangat tidak adil.
“Anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun sudah berhak atas uang pensiun seumur hidup. Sementara buruh yang mengabdi puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian,” ucapnya.
Baca Juga: Ramai Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan Maharani Tegaskan Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Pernyataan ini pun menuai respons luas dari publik yang menganggap kesenjangan tersebut sebagai bukti lemahnya regulasi yang melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Artikel Terkait
Ketika Suara Buruh Hanya Jadi Kebutuhan Pemilu Sementara
DPR Sahkan Revisi UU TNI, Wakil Ketua DPR Klaim Sudah Berdialog dengan Masyarakat
Di Tengah Aksi Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Tanggapi Keluhan Pajak Pekerja di Monas
Prabowo Janjikan Penghapusan Outsourcing di Momen Hari Buruh: Menyeimbangkan Kesejahteraan Pekerja dan Daya Tarik Investasi secara Realistis
May Day 2025, Prabowo Hadirkan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan untuk Buruh
Masalah Tunjangan Pensiunan Pos Dibahas di DPR, Wamen BUMN Kasih Deadline Seminggu