WartaJatim.CO.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meski mendapat gelombang kritik dan aksi demonstrasi dari masyarakat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intens dengan berbagai elemen sipil sebelum keputusan ini diambil.
Revisi yang disahkan ini merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, mencakup beberapa aspek penting seperti pengaturan jabatan sipil bagi anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Baca Juga: Puan Maharani: Masyarakat Jangan Berprasangka Negatif terhadap Pengesahan UU TNI
Sebelum pengesahan, revisi ini telah menuai kritik tajam dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan organisasi non-pemerintah.
Banyak pihak menilai perubahan ini berpotensi memperbesar ruang militer dalam ranah sipil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengesahkan revisi ini tanpa mendengarkan aspirasi publik.
Baca Juga: UU TNI Disahkan, Puan Maharani Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijaga
“Kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan revisi Undang-Undang TNI,” ungkapnya dalam konferensi pers di gedung DPR RI.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan kelompok mahasiswa, organisasi non-pemerintah, serta Koalisi Masyarakat Sipil dalam proses komunikasi.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Siap Klarifikasi UU TNI, Puan Maharani Pastikan Tak Ada Dampak Negatif
Kendati pemerintah mengklaim telah membuka ruang dialog, aksi protes dari masyarakat tetap bergulir.
Demonstrasi turun ke jalan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi yang dinilai bisa mengaburkan batas antara militer dan sipil.
Artikel Terkait
DPR Setujui Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Militer dan Rakyat?
TNI dan Polri Selidiki Penembakan 3 Polisi di Lampung, Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul
Mahfud MD Akui Pernah Ada Diskusi Soal Menambah Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo dan Bandingkan dengan Amerika Serikat
Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU TNI, Hadang Mobil Menkum di DPR
RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya
Chaos di Jakarta: Aksi Massa Menolak RUU TNI Berujung Luka dan Ketidakpastian