• Sabtu, 18 April 2026

Wamenaker: Hapus Batasan Usia untuk Pencarian Kerja Pasca PHK Sritex

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:47 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK.  (Instagram/halo.sritex)
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

 

WartaJatim.CO.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, mengalami badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan.

Para karyawan terakhir kali bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan mencapai ribuan orang, menandai salah satu momen paling sulit dalam sejarah perusahaan.

Baca Juga: Utang Sritex Terungkap: Mencapai Puluhan Triliun, Semua Karyawan Terkena PHK

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK terpenuhi.

“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar  kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.

Baca Juga: Sritex Bangkrut: Karyawan PHK Dapatkah Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Lebih lanjut, Wamenaker juga mengumumkan langkah strategis untuk mempermudah akses kerja bagi para karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah penghapusan batasan usia dalam pencarian kerja.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang dipersulit dalam mencari pekerjaan baru. Semua orang, tanpa memandang usia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," tegasnya.

Baca Juga: Sritex Pailit: Kurator Kuasai Aset dan PHK Ribuan Karyawan

Mengenai lokasi kerja, ia juga menyebutkan jika pemerintah akan ikut membantu mencarikan pekerjaan baru di wilayah sekitar pabrik lama.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak PHK, pemerintah juga berencana untuk menyediakan program pelatihan dan penempatan kerja bagi karyawan yang terkena dampak.

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai perusahaan dan lembaga untuk membuka peluang kerja baru dan memberikan pelatihan yang relevan agar mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja saat ini," tambah Afriansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Artikel Terkait

Terkini

X