“Jika usulan BMAD dengan tarif 45% diterapkan, risiko terbesar justru menimpa industri hilir. Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” jelas Febri.
Meski terjadi perdebatan, Kemenperin mencatat pertumbuhan sektor tekstil pada kuartal I dan II tahun 2025 tetap positif, berada di atas 4%. Hal itu dianggap sebagai capaian yang perlu dipertahankan.
“Kemenperin berharap asosiasi industri dapat melihat kebijakan pemerintah secara objektif,” pungkas Febri.
(DP)
Artikel Terkait
Kemenperin Dorong Inovasi dan Keberlanjutan dalam Industri Kosmetik Indonesia
Kemenperin Ajak Stakeholder Bersinergi untuk Kembangkan Modest Fashion di Indonesia
Kemenperin dan IKEA Indonesia: Sinergi untuk Meningkatkan Daya Saing IKM Melalui Program Teras Indonesia
Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Kemenperin dan Dekranas Bertekad Meningkatkan Daya Saing IKM Kriya dan Wastra di Indonesia Melalui Sinergi yang Kuat
Kemenperin Soroti Pembatasan Gas HGBT, Ratusan Pekerja Pabrik Keramik Dirumahkan