• Sabtu, 18 April 2026

Ramai Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya, Korlantas Bekukan Penggunaan Sementara Demi Ketertiban

Photo Author
Novi Embun Tristiani, Wartajatim.co.id
- Senin, 29 September 2025 | 11:24 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan.  ((pexels/pixabay))
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. ((pexels/pixabay))

WartaJatim.CO.ID - Media sosial belakangan diramaikan dengan aksi protes masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Gelombang penolakan itu viral setelah beredar stiker bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Unggahan tersebut merefleksikan keresahan publik terhadap maraknya kendaraan yang menyalakan sirene maupun strobo, meski tidak dalam kondisi darurat.

Fenomena ini tidak hanya menjadi bahan perbincangan warganet, tetapi juga menarik perhatian sejumlah institusi penting, mulai dari TNI, Korlantas Polri, hingga Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Ledakan Pamulang Hancurkan Rumah Warga, 54 Orang Mengungsi, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

TNI: Hanya untuk VVIP dan Kondisi Darurat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene maupun strobo tidak boleh dilakukan sembarangan.

Menurutnya, aturan sudah jelas bahwa fasilitas tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Agus mengungkapkan, dirinya bahkan melarang jajaran pengawalnya untuk menyalakan strobo saat mobil kosong atau tidak dalam kondisi mendesak.

Baca Juga: Instruksi Presiden, Kementerian PU Segera Rehabilitasi 42 Gedung dan 32 Pos Polisi Rusak Akibat Demo

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sirene maupun strobo hanya relevan dipakai dalam keadaan darurat, misalnya saat ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penyelamat harus segera memberikan bantuan.

“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Embun Tristiani

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X