wartajatim.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam sidang pada Selasa (21/10/2025), hakim memutuskan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta restitusi Rp 359 juta bagi para korban.
Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gede Agung Parnata, menegaskan bahwa hukuman tersebut mempertimbangkan penderitaan mendalam yang dialami korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata saat membacakan putusan. Vonis itu memang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun Alami Pelecehan Terungkap dari Cara Jalannya, Pelaku Diduga Pegawai Minimarket
Namun, majelis menilai keputusan tersebut sudah mewakili keadilan, mengingat dampak trauma yang dialami korban masih sangat berat.
Kasus yang menjerat Fajar menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Dalam sidang terungkap bahwa Fajar merekrut korban lewat aplikasi daring Michat, dengan bantuan perantara untuk mencari anak di bawah umur. Bahkan, salah satu korban dilaporkan baru berusia 5 tahun.
Ketua Tim JPU, Arwin, menilai perbuatan terdakwa tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca Juga: Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan, Tiga Bocah Jadi Korban
“Tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Ini kita anggap sudah maksimal,” ujarnya.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Fajar dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual, serta UU ITE karena melakukan perekaman dan penyebaran video asusila tanpa izin korban.
Barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video turut dimusnahkan sebagai bagian dari putusan pengadilan. Komnas HAM turut menyoroti kasus ini karena adanya dugaan relasi kuasa antara terdakwa dan korban.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Drum di Kali Cisadane! Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Sadis
Artikel Terkait
Siswa SMP di Kota Batu Tewas Dikeroyok, Pengaruh Kekerasan di Rumah Diduga Jadi Pemicu
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Kota Malang, Diancam 4 Tahun Penjara
Bentrok dengan Polisi, Demonstran Tolak Revisi UU TNI di Malang Jadi Korban Kekerasan
Kekerasan Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri Dikecam Setelah Pukul Pewarta, AJI dan PFI Naik Pitam!
Pelecehan Seksual Terjadi Lagi! Viral Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien
Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Garut: Diiming-imingi Periksa dan USG 4D Gratis