• Sabtu, 18 April 2026

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Sorotan Nasional

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Komisioner Uli Parulian Sihombing menyebutkan terdapat tujuh temuan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk eksploitasi dan perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan.

“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” jelasnya.

Menurut Komnas HAM, perbuatan Fajar tergolong pelanggaran berat terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.

Fajar dinilai menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan tindakan pencabulan serta eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Viral! Dimas Anggara Diduga Lakukan Kekerasan Lagi, Orang Tua Kiesha Alvaro Turun Tangan

Putusan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Meskipun hukuman 19 tahun penjara tidak dapat menghapus trauma korban, kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan aparat negara sekalipun.

Kasus Fajar menjadi pelajaran pahit bagi institusi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa kekuasaan yang disalahgunakan dapat berubah menjadi ancaman bagi mereka yang seharusnya dilindungi.

(HCY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X