Komisioner Uli Parulian Sihombing menyebutkan terdapat tujuh temuan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk eksploitasi dan perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan.
“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” jelasnya.
Menurut Komnas HAM, perbuatan Fajar tergolong pelanggaran berat terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman.
Fajar dinilai menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan tindakan pencabulan serta eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Viral! Dimas Anggara Diduga Lakukan Kekerasan Lagi, Orang Tua Kiesha Alvaro Turun Tangan
Putusan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Meskipun hukuman 19 tahun penjara tidak dapat menghapus trauma korban, kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan aparat negara sekalipun.
Kasus Fajar menjadi pelajaran pahit bagi institusi penegak hukum dan masyarakat luas, bahwa kekuasaan yang disalahgunakan dapat berubah menjadi ancaman bagi mereka yang seharusnya dilindungi.
(HCY)
Artikel Terkait
Siswa SMP di Kota Batu Tewas Dikeroyok, Pengaruh Kekerasan di Rumah Diduga Jadi Pemicu
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Kota Malang, Diancam 4 Tahun Penjara
Bentrok dengan Polisi, Demonstran Tolak Revisi UU TNI di Malang Jadi Korban Kekerasan
Kekerasan Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri Dikecam Setelah Pukul Pewarta, AJI dan PFI Naik Pitam!
Pelecehan Seksual Terjadi Lagi! Viral Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien
Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Garut: Diiming-imingi Periksa dan USG 4D Gratis