wartajatim.co.id - Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar mendadak geger setelah aksi pelemparan bom molotov terjadi di enam pos polisi wilayah Yogyakarta dan Sleman.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik serangan tersebut yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial ARS alias KOPUL (21) dan DSP alias YAYA (24).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pelaku utama ARS mengaku terinspirasi dari konten di media sosial.
“Motif dari ARS alias KOPUL adalah ikut-ikutan karena melihat media sosial tentang perusakan di beberapa kantor kepolisian,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 11 September 2025. Aksi pelemparan molotov ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB.
Pelaku melemparkan botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain ke beberapa pos polisi, antara lain Pos Polisi Pingit, Pelemgurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung. Dalam aksinya, ARS dibantu DSP yang turut menyiapkan bahan peledak rakitan tersebut.
Peristiwa pertama terungkap ketika anggota Unit Turjawali Satlantas yang berjaga di Pos Polisi Pingit mendengar suara benturan keras.
Saat diperiksa, ditemukan botol berisi bahan bakar dengan sumbu menyala di halaman kantor. Beruntung botol tidak pecah sehingga api segera dipadamkan. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak pelaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kerusuhan Demo, Tegaskan Siap ‘Sikat’ Mafia dan Korupsi
ARS ditangkap pada Rabu, 10 September 2025, di wilayah Yogyakarta, disusul DSP di hari yang sama. Barang bukti yang diamankan meliputi botol molotov, sepeda motor, sandal, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta Pandia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan publik.
“Polresta Yogyakarta tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan provokasi, teror, dan anarkis,” tegasnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh tren negatif di media sosial.
Baca Juga: Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Polri Jelaskan Alasan TNI Ikut Diturunkan Jaga Aksi Massa
“Jangan ikut-ikutan melakukan tindakan melanggar hukum hanya karena melihat tren di dunia maya,” imbuh Pandia.
Artikel Terkait
Tom Lembong Soroti Aksi Demo Agustus 2025: RI Alami Down Cycle, Dibandingkan dengan Nepal hingga Filipina
Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Area Khusus Demo di DPR, Klaim Tak Ganggu Jalan Raya dan Aktivitas Publik
Resmi Dibentuk, Komite Reformasi Polri Punya Waktu 6 Bulan Jawab Tuntutan Demo Agustus 2025
Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo Anarkis
Fakta Baru Kasus Orang Hilang usai Demo Jakarta: Eko dan Bima Ketemu, Reno-Farhan Belum Ada Kabar